You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia
Reri (24) salah pengguna angkutan Metromini P11 jurusan Senen-BendunganJago mengatakan dirinya diminta membayar Rp 3.000 oleh kernet Metromini. Dirinya sempat menolak namun dirinya dipaksa untuk membayar dengan alasan BBM naik."Bia.
photo doc - Beritajakarta.id

Petugas Dishub Menyamar Awasi Tarif Angkutan Umum

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimanfaatkan sejumlah sopir angkutan umum menaikkan tarif secara sepihak. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan

Untuk menampung keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebar petugas tidak berseragam ke dalam bus dan angkutan kota (angkot). Petugas itu ditugaskan menyamar sebagai penumpang dan akan melakukan penindakan apabila di dalam bus ditemukan pelanggaran.

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

"Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan," kata Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Selain itu, kata Akbar, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi penumpang yang ‎merasa dirugikan dengan kenaikan tarif sepihak sejumlah angkutan umum.

Layanan pengaduan tersebut bisa disampaikan masyarakat pengguna angkutan umum ke nomor telepon (021) ‎3457471. Aduan itu akan langsung ditindaklanjuti petugas dengan menindak awak dan operator bus 'nakal'.‎ "Kita imbau kepada mas‎yarakat, kalau ada sopir angkutan yang menaikkan tarif, telepon ke nomor aduan 3457471," pinta Akbar.

Akbar menegaskan, laporan dari penumpang itu akan direspon petugas yang berjaga di posko-posko terminal dan jalan utama, sehingga penindakan bisa langsung dilakukan di lapangan. "Di terminal ada petugas, semua bus dan angkot kan masuk ke situ, jadi pemantauan dan penindakan akan lebih efektif," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo, menambahkan, angkutan umum yang tertangkap tangan menaikkan tarif sepihak akan dijatuhkan sanksi stop beroperasi atau dikandangkan ke pool di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Kita juga berharap masyarakat seperti itu. Begitu ada pelanggaran langsung laporkan," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1525 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1516 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1323 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1230 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1157 personFolmer